ANGGARAN DASAR / ANGGARAN DASAR RUMAH TANGGA
( AD/ART )
PATROLI KEAMANAN
SEKOLAH ( PKS )
SMP
AL-MUTTAQIN TASIKMALAYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Anggaran Dasar ini yang
dimaksud dengan :
1. Patroli Keamanan Sekolah yang
selanjutnya disebut PKS adalah organisasi di
SMP Al-Muttaqin Tasikmalaya
yang bertujuan untuk mengembangkan kepribadian
siswa untuk turut
serta mewujudkan keamanan,
kedisiplinan dan ketertiban dilingkungan
sekolah sekaligus menjadi pelopor
dalam berdisiplin dan akhlaqul karimah
2. Organisasi adalah
sebuah perkumpulan atau
wadah bagi sekelompok orang
untuk bekerjasama, terkendali
dan terpimpin untuk tujuan
tertentu
3. Pembina adalah guru SMP
Al-Muttaqin Tasikmalaya yang ditugaskan melalui Surat Keputusan dan/atau Surat
Perintah Tugas (SPT) untuk menjadi Pembina PKS sesuai
dengan waktu yang ditentukan
4. Anggota PKS adalah siswa SMP
Al-Muttaqin Tasikmalaya yang telah mengikuti
Pendidikan dan Latihan
Dasar PKS dan
dilantik menjadi anggota
5. Pengurus adalah anggota PKS
yang dipilih untuk menjalankan organisasi
PKS selama 1
periode kepemimpinan berdasar
visi dan misi PKS melalui
pelaksanaan program kerja
6. Alumni adalah siswa dan/atau purna
PKS atau lulusan SMP Al-Muttaqin Tasikmalaya yang telah
melaksanakan tugas sebagai
pengurus PKS dan
masih bersedia untuk turut serta mendukung program kerja kepengurusan
7. Angkatan PKS adalah tahun anggota
dilantik sebagai anggota PKS setelah mengikuti Diklat Dasar PKS
BAB II
FUNGSI, TUGAS DAN TUJUAN PKS
Pasal 2
Fungsi dibentuknya
PKS adalah membangun kedisiplinan, tanggungjawab dan kepemimpinan
untuk mempersiapkan pemuda yang memiliki rasa cinta terhadap tanah air dan
berwawasan kebangsaan
Pasal 3
PKS dibentuk dengan tujuan Agar terciptanya
keamanan, kenyamanan, ketertiban di kelas dan lingkungan SMP Al Muttaqin
Tasikmalaya serta terciptanya budaya siswa berdisiplin dan berakhlaqul karimah
Pasal 4
PKS bertugas untuk :
1.
Untuk membantu KAMTIBNAS (
Keamanan Ketertiban Nasional ) khususnya di sekolah masing-masing
2.
Membantu masyarakat untuk
menertibkan keamanan
3.
Untuk melatih siswa agar
berdisiplin bertanggung jawab dan berdikari (berdiri sendiri)
4.
Untuk mencegah serta
menangani kenakalan remaja.
5.
Untuk membantu sekolah dalam
menegakkan kedisiplinan pelajar disekolah
6.
Membentuk pelajar yang
Berakhlaq Mulia, berbudi luhur, berpengetahuan luas, berdisiplin tinggi dan
berprestasi
7.
Sebagai upaya meminimalisir
pelanggaran yang dilakukan peserta didik khususnya di kelas dan lingkungan SMP
Al Muttaqin Tasikmalaya.
8.
Sebagai upaya untuk
meningkatkan kesadaran peserta didik akan adanya peraturan yang berlaku di
lingkungan sekolah.
9.
Melaksanakan pengaturan
lalu lintas pada jam masuk dan pulang sekolah serta pengaturan lalu lintas pendukung pada penyelenggaraan
kegiatan sekolah
10.
Membuat manajemen dan
rekayasa lalu lintas di lingkungan sekolah dan manajemen dan rekayasa lalu lintas sementara pada penyelenggaraan kegiatan sekolah khususnya
terkait pengaturan parkir,
penataan rambu sementara, dan pengaturan lain terkait lalu lintas.
11.
Melaksanakan tindakan
pengamanan represif dengan melakukan pencegahan terhadap
kemungkinan terjadinya tindak criminal dilingkungan sekolah.
12.
Memberikan dukungan
pengamanan pada penyelenggaraan kegiatan sekolah
13.
Tugas bantuan untuk
penegakan kedisiplinan siswa
BAB III
KOMPONEN ORGANISASI
Pasal 5
Komponen Organisasi PKS SMP
Al-Muttaqin Tasikmalaya terdiri dari :
a) Lambang PKS
b)
Janji PKS
Pasal 6
Lambang PKS sebagaimana dimaksud
pada pasal 5 huruf a) adalah lambang khusus untuk PKS SMP Al-Muttaqin
Tasikmalaya yang didalamnya memuat filosofi tentang visi dan misi PKS dalam
jangka panjang.
Pasal 7
Lambang Patroli Keamanan Sekolah SMP
Al-Muttaqin Tasikmalaya memiliki lambing organisasi sebagai refleksi semangat
untuk pencapaian visi dan misi
PKS yang memiliki arti :
a) Segitiga terbalik yang diambil dari tanda dalam rambu lalu
lintas dan yang berarti memberikan kesempatan kepada setiap orang dengan warna
hitam memiliki arti keperkasaan, kebijaksanaan atau keadilan dalam jiwa PKS dan
warna biru muda warna laut samudra dan langit yang memiliki arti anggota korps
PKS harus memiliki wawasan yang luas seluas laut samudra dan memiliki cita-cita
yang tinggi setinggi langit
b) Gear 8 gigi, melambangkan 8 misi utama PKS
SMP Al-Muttaqin dan 8 bagian roda organisasi
c) Tanda Panah Putih meluncur ke atas dengan
tanda bintang diatasnya, melambangkan tujuan utama PKS yaitu hanya untuk ibadah
kepada Tuhan Yang Maha Esa Alloh SWT
d) Wing/sayap membentang dengan tulisan Patroli
Keamanan sekolah, adalah lambang inisiatif, melindungi dan mempermudah gerakan
pelaksanaan tugas dari PKS. Gambar sayap terdiri dari tiga bagian yang
menjadi jiwa dan semangat pengabdian bagi setiap anggota PKS yaitu, Sekolah,
rumah dan masyarakat
e) Roda : Lambang “Kecepatan Bergerak” atau
Mobile Kesiapsiagaan dan ketanggapsegeraan setiap anggota PKS didalam
melaksanakan tugas
Pasal 8
Janji Anggota
Dalam pelaksanaan tugas dan
tanggungjawab PKS, anggota berpegang
teguh pada janji Korps PKS
yang tertera dalam SAPTA DARMA PKS
yang berbunyi :
Kami anggota PKS berjanji :
1. Bertakwa terhadap Tuhan
yang Maha ESA Alloh SWT
2. Berdisplin tinggi, Jujur,
setia, dan tidak mudah putus asa
3. Menghormati dan menghargai
antar sesama
4. Mentaati tata tertib
organisasi PKS
5. Menghormati sesama
organisasi lain
6. Bertanggung jawab atas
kewajiban dan tugas kami sebagai anggota PKS
7. Menjaga nama baik
organisasi PKS
Pasal 9
a. Janji PKS sebagaimana dimaksud pada
pasal 8 adalah janji untuk anggota
PKS SMP Al-Muttaqin Tasikmalaya yang diucapkan pada saat penyelenggaraan
kegiatan Intern PKS
b. Pengucapan janji PKS dilakukan
dengan dipimpin oleh 1 (satu) orang anggota
PKS yang mengucap
nomor dan kalimat untuk kemudian diucap
ulang oleh anggota
PKS yang hadir
pada lokasi setempat dengan posisi tubuh sikap sempurna
Pasal 10
Visi dan Misi
Sebagai organisasi yang memiliki
orientasi masa depan yang baik,mampu menumbuhkan komitmen dan mendukung
perkembangan SMP Al-Muttaqin Tasikmalaya, PKS memiliki visi organisasi yang
diharapkan memberikan semangat dan motivasi anggota dalam menjalankan tugas yang
berbunyi :
VISI :
Mencetak anggota yang berkualitas, berdisiplin,
berprestasi dan berahlakul karimah berlandaskan iman dan taqwa
Pasal 11
Untuk mewujudkan visi PKS ditetapkan
misi jangka panjang yang terdiri sebagai berikut :
1.
Menciptakan suasana
kekeluargaan antar anggota
2.
Meningkatkan kualitas
anggota PKS dari yang baik menjadi semakin baik
3.
Meningkatkan kedisiplinan
anggota
4.
Mencegah kenakalan remaja
5.
Mengadakan patroli di
lingkungan sekolah.
6.
Mengadakan latihan rutin
untuk meningkatkan kualitas anggota baik di organisasi PKS maupun dibidang
akademik.
7.
Pelatihan fisik dan mental
anggota.
8.
Menciptakan suasana sekolah
yang tertib dan berdisiplin
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Anggota
1) Siswa SMP Al-Muttaqin
Tasikmalayaberhak untuk mendaftarkan diri sebagai anggota PKS
2) Berdasarkan pelaksanaan
tugas PKS, dalam
kondisi tertentu keanggotaan PKS
menjadi wajib bagi siswa SMP Al-Muttaqin Tasikmalaya jika penerimaan anggota
disetiap tahun angkatan kurang memenuhi jumlah minimal anggota PKS.
3) Ketentuan jumlah anggota sebagaimana
disebut nomor 2 disebut dengan istilah Wajib PKS.
4) Penerimaan anggota berdasar
ketentuan wajib PKS paling sedikit 15 peserta putra dan 15 peserta putri
Pasal 13
Anggota PKS sebagaimana dimaksud
pada pasal 12 berkedudukan dalam struktur organisasi PKS yang berlaku selama
menjadi anggota aktif dan memperpanjang keanggotaan setiap 6 (enam) bulan
melalui keikutsertaan dalam kegiatan PKS
Pasal 14
Siswa SMP Al-Muttaqin Tasikmalaya yang
menjadi anggota PKS memiliki kewajiban dan hak sebagai berikut :
a.
Kewajiban
•
Melaksanakan perintah Alloh SWT dan RasulNya
• Mentaati peraturan sekolah dan
peraturan korps PKS
• Berdisiplin dan menjaga
ketertiban dalam hal apapun
• Melaksanakan semua tugas dan
program kerja sesuai dengan arahan dan petunjuk dari pembina dan Pengurus PKS
•
Mengikuti Diklat
b.
Hak
•
Mendapatkan nilai ektrakulikuler PKS pada raport siswa
•
Memperoleh sertifikat dan piagam anggota/peserta Diklat yang diselenggarakan
PKS
•
Memperoleh sertifikat dan piagam anggota Korps PKS setelah selesai masa jabatan
Pasal 15
Penerimaan anggota PKS pada setiap
periode dilakukan dengan :
a. Sosialisasi penerimaan dengan
memberikan pengarahan di ruang kelas, melalui
brosur, media sosial, maupun
media informasi lain yang sesuai dan yang telah ditetukan
oleh pihak sekolah
b. Dalam keadaan tertentu, penerimaan
anggota PKS dapat dilakukan dengan mewajibkan siswa yang ditunjuk untuk
bergabung dalam korps PKS dengan persetujuan Pembina PKS.
Pasal 16
Pengurus PKS dapat menggunakan
tenaga sukarela yang direkrut untuk kepentingan kegiatan atau tugas tertentu.
yang dilakukan jika :
a. Jumlah Anggota PKS aktif tidak
mampu memenuhi jumlah minimal pada tugas yang diberikan.
b.
Kurang adanya Anggota yang sesuai untuk ditempatkan pada pelaksanaan
tugas tertentu.
c. Tenaga sukarela diatas untuk selanjutnya
disebut anggota PKS Cadangan
Pasal 17
Anggota PKS Cadangan dapat difungsikan
melaksanakan tugas PKS dengan beban kerja yang sama dengan anggota PKS aktif
dalam hal :
a.
Perbantuan pengamanan kegiatan sekolah
b. Perbantuan penyelenggaraan kegiatan
PKS baik intern maupun ekstern
c. Anggota PKS cadangan diperkenankan
menggunakan atribut secara terbatas hanya pada saat pelaksanaan tugas tersebut
Pasal 18
STRUKTUR ORGANISASI
PATROLI KEAMANAN SEKOLAH ( PKS )
SMP AL-MUTTAQIN TASIKMALAYA
Ket
:
________ : garis instruksi
-
- - - - - - - : garis koordinasi
pengurus
1)
Anggota PKS berhak untuk dipillih sebagai Pengurus PKS pada setiap masa
kepengurusan
2)
Struktur kepengurusan organisasi PKS terdiri dari :
•
Komandan PKS
•
Wakil Komandan PKS
•
Sekretaris
•
Bendahara
•
Divisi 1 ( Kedisiplinan )
•
Divisi 2 ( Ketertiban )
•
Divisi 3 ( LANTAS )
•
Divisi 4 ( Penyuluh )
•
Divisi 5 ( Humas )
•
Divisi 6 ( Provos )
3)
Pengurus bertanggungjawab kepada Dewan Pembina PKS, Wakasek Kesiswaan
dan Kepala Sekolah
4)
Pergantian masa kepengurusan dilaksanakan setiap 12 bulan atau paling lambat
15 bulan terhitung
sejak dilaksanakan serah
terima kepengurusan
5) Dalam kondisi tertentu pergantian kepengurusan
dapat dilaksanakan kurang dari 12 bulan apabila :
•
Ketua/ anggota Korp PKS tidak mampu melaksanakan amanat organisasi
•
Dikeluarkan dari sekolah
•
Mengundurkan diri
6)
Penentuan calon Komandan PKS dilakukan oleh Pengurus PKS yang masih bertugas
berdasar kriteria calon yang disesuaikan dengan kondisi / tuntutan
tupoksi organisasi pada setiap angkatan
7)
Pemilihan Komandan PKS dilaksanakan melalui pemilihan umum yang
dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Sekolah, namun Dalam kondisi tertentu Komandan PKS dapat dipilih melalui penunjukan langsung oleh
Dewan Pembina PKS dengan koordinasi dengan Wakasek Kesiswaan dan Kepala sekolah
Pasal 19
Pengurus PKS berkedudukan
sebagai pengelola Organisasi
dan pelaksana pencapaian visi dan misi PKS jangka panjang melalui
program kerja yang dibuat pada setiap periode kepengurusan.
Pasal 20
Anggota PKS sebelum dilantik sebagai
pengurus wajib mengikuti pendidikan pembentukan pengurus / up grading yang akan
dijelaskan pada BAB Pendidikan dan Latihan
Pasal 21
Secara garis besar ketentuan yang
harus diperhatikan dalam pergantian pengurus adalah :
a) Pengurus yang masih aktif wajib
menentukan calon ketua paling sedikit 2
(dua) calon dengan
kriteria disesuaikan dengan
kondisi /tuntutan tupoksi
organisasi dimasa kepengurusan berikutnya.
b) Penentuan calon Komandan PKS
dilakukan oleh Pengurus PKS yang masih
bertugas berdasar kriteria calon
yang disesuaikan dengan kondisi / tuntutan tupoksi organisasi pada setiap
angkatan
c)
Pemilihan Komandan PKS dilaksanakan melalui pemilihan umum yang
dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Sekolah, namun Dalam kondisi tertentu Komandan PKS dapat dipilih melalui penunjukan langsung
oleh Dewan Pembina PKS dengan koordinasi dengan Wakasek Kesiswaan dan Kepala
sekolah
d) Dalam hal penunjukan Komandan
PKS secara langsung, pengurus dapat melakukan seleksi
tertutup antara pembina
dan pengurus melalui metode tanya jawab tatap muka.
e) Setelah terpilih sebagai Komandan,
selambat-lambatnya dalam 1 minggu ketua terpilih wajib memilih sekretaris,
bendahara, dan Kepala satuan Divisi-divisi beserta anggotanya untuk kemudian dilaporkan kepada Dewan Pembina
dan Sekolah
e) Setiap divisi dalam
kepengurusan PKS paling sedikit 2 (dua) orang, sedangkan sekretaris, bendahara masing-masing berjumlah 1 (satu) orang.
Pasal 22
Tugas dan tanggung jawab pengurus
adalah :
1.
Komandan PKS
Tugas dan kegiatan :
1.
Membuat Program Kerja
2.
Bertanggung jawab atas seluruh
terlaksananya program kerja Korps PKS SMP Al-Muttaqin Tasikmalaya
3.
Bertanggung jawab atas kedisplinan
anggota Korps PKS SMP Al-Muttaqin Tasikmalaya
4.
Memantau terlaksananya program kerja
5.
Membuat laporan secara umum tentang
program seluruh divisi Korps PKS SMP Al-Muttaqin Tasikmalaya
6.
Menegur sampai mengeluarkan anggota
Korps yang tidak melaksanakan tugasnya degan baik
7.
Memelihara nama baik Korps PKS SMP
Al-Muttaqin Tasikmalaya
8.
Memberi amanat tugas kepada Wakil Komandan
apabila berhalangan hadir
9.
Berkoordinasi dan berkonsultasi dengan
Dewan Pembina dalam membuat dan melaksanakan program kerja
10.
Mengadakan rapat mingguan anggota Korps
PKS( evaluasi atau hal-hal lain yang sifatnya membutuhkan rapat anggota korps
PKS )
11.
Bekerjasama dengan Organisasi lain dalam
program kerja atau papun demi terciptanya anggota sekolah yang berdisiplin
2.
Wakil Komandan
Tugas dan kegiatan :
1. Membuat Program Kerja
2. Membantu Komandan PKS dalam melaksanakan tugasnya
3. Mengambil alih komando apabila Komandan PKS berhalangan hadir dengan
persetujuan dan amanat dari Komandan PKS
4. Mendampingi Komandan dalam setiap melaksanakan tugasnya
5. Melaksanakan amanat komandan PKS
3.
Sekretaris
Tugas dan kegiatan :
1.
Membuat Program Kerja
2.
Bertanggung jawab atas seluruh terlaksananya
program kerja Sekretaris
3.
Membuat Jadwal Piket anggota Korps PKS
4.
Membuat surat menyurat yang dibutuhkan
oleh anggota Korps PKS
5.
Membuat Buku Induk Anggota Korps PKS
6.
Membuat Kartu Anggota Korps PKS
7.
Membuat buku daftar hadir rapat anggota
Korps PKS
8.
Membuat buku notula hasil rapat
9.
Membuat laporan secara umum tentang
program seluruh divisi Korps PKS SMP Al-Muttaqin Tasikmalaya
10.
Bekerjasaama dengan divisi lain dalam
melaksaanakan program kerja
4.
Bendahara
Tugas dan kegiatan :
1. Membuat Program Kerja
2. Bertanggung jawab atas seluruh terlaksananya program kerja Bendahara
3. Membuat Buku kas masuk dan keluarnya keuangan
4. Membuat laporan keuangan setiap bulan
5. Bekerjasaama dengan divisi lain dalam melaksaanakan program kerja
6. Membuat laporan keuangan secara umum tentang program seluruh divisi Korps
PKS SMP Al-Muttaqin Tasikmalaya
5.
Divisi-divisi
a.
Div. 1 ( Kedisiplinan )
-
Kepala satuan
Tugas dan kegiatan :
1.
Bertanggung jawab atas terlaksananya
tugas dan kegiatan divisi 1
2.
Bekerjasama dengan anggota dalam
melaksanakan tugas dan program kerja
3.
Bekerjasama dengan divisi lain demi
tercapainya tujuan tugas dan program kerja
-
Anggota
Tugas dan kegiatan :
1.
Membuat peraturan tambahan untuk
kedisiplinan lokal yang disetujui oleh pihak sekolah
2.
Menggiring peserta didik menuju ke
masjid untuk sholat dhuha, dhuhur dan ashar
3.
Menertibkan peserta didik waktu
bersalaman dengan guru piket di pagi hari
4.
Memastikan kelas terkunci pada waktu
sholat
5.
Mengunci gerbang saat sholat dhuhur
berlangsung
6.
Menggiring peserta didik untuk mengikuti
upacara hari senin
7.
Mengingatkan dan menindak peserta didik
yang tidak berdisiplin pada waktu upacara
8.
Mengingatkan peserta didik yang
melanggar peraturan sekolah berkenaan dengan kedisiplinan
9.
Mengingatkan bahkan Menindak siswa yang
tidak berdisiplin disekolah
4. Div. 2 ( Ketertiban)
-
Kepala Satuan
Tugas dan kegiatan :
1.
Bertanggung jawab atas terlaksananya
tugas dan kegiatan divisi 2
2.
Bekerjasama dengan anggota dalam
melaksanakan tugas dan program kerja
3.
Bekerjasama dengan divisi lain demi
tercapainya tujuan tugas dan program kerja
-
Anggota
1.
Membuat jadwal piket anggota Korps PKS (
piket keliling harian sholat dhuha, dhuhur dan ashar, piket bersalaman, piket
membantu satpam dalam penyebrangan siswa di pagi hari, piket ketertiban di
ruang makan, piket mengecek ketertiban kelas dan lingkungan sekolah termasuk
piket ruang Korps PKS )
2.
Membuat peraturan tambahan untuk
ketertiban lokal yang disetujui oleh pihak sekolah
3.
Menggiring peserta didik menuju ke
masjid untuk sholat dhuha, dhuhur dan ashar
4.
Menindak siswa yang mengacuhkan tentang
ketertiban dan kerapihan disekolah yang berkaitan dengan :
a. upacara,
b. bersalaman,
c. merpihkan sandal atau sepatu,
d. kerapihan dan kebersihan kelas,
e. mengeluarkan fasilitas kelas tanpa seijin wali kelas,
f. mengeluarkan baju seragam kecuali perempuan,
g. tidak bertribut lengkap,
h. berambut gondrong/ rambut dicat/ rambut di cukur dengan model yang
tidak sesuai dengan alam pendidikan,
i. bersepatu dengan warna selain hitam
j. dan hal-hal lain yang sifatnya ketertiban dan kerapihan
5.
Mengingatkan peserta didik yang
melanggar peraturan sekolah berkenaan dengan kedisiplinan
6.
Memastikan kelas terkunci pada waktu
sholat
7.
Mengunci gerbang saat sholat dhuhur
berlangsung
8.
Menggiring peserta didik untuk mengikuti
upacara hari senin
9.
Menjaga dan menertibakan siswa saat
bersalaman di pagi hari
10.
Menjaga dan menertibkan siswa saat makan
siang di ruang makan
5. Div. 3 ( LANTAS )
-
Kepala Satuan
Tugas dan kegiatan :
1.
Bertanggung jawab atas terlaksananya
tugas dan kegiatan divisi 3
2.
Bekerjasama dengan anggota dalam
melaksanakan tugas dan program kerja
3.
Bekerjasama dengan divisi lain demi
tercapainya tujuan tugas dan program kerja
-
Anggota
1.
Membuat peraturan tambahan untuk
kedisiplinan lokal yang disetujui oleh pihak sekolah
2.
Membantu satpam dalam penyebrangan siswa
pagi dan sore hari
3.
Membuat rambu-rambu tentang lalulintas
4.
Bekerjasama dengan kepolisian dalam
pelatihan khususnya dalam permintaan instruktur
5.
Mengadakan pelatihan Baris Berbaris (
LKBB )
6.
Mengadakan pelatihan tentang ke-PKS an
dengan instruktur dari Kepolisian
7.
Mengadakan pelatihan tentang lalulintas
dengan instruktur dari Kepolisian
8.
Mengadakan pelatihan baris berbaris
untuk petugas upacara hari senin
6. Div. 4 ( Penyuluh )
-
Kepala Satuan
Tugas dan kegiatan :
1.
Bertanggung jawab atas terlaksananya
tugas dan kegiatan divisi 4
2.
Bekerjasama dengan anggota dalam
melaksanakan tugas dan program kerja
3.
Bekerjasama dengan divisi lain demi
tercapainya tujuan tugas dan program kerja
-
Anggota
1.
Membuat peraturan tambahan untuk
kedisiplinan lokal yang disetujui oleh pihak sekolah
2.
Memfasilitasi siswa bagi yang ingin
mengutarakan permasalahnannya
3.
Mencatat permasalahan dan
masukan-masukan serta membawa semua masukan dan permasalahan dalam forum rapat
Korps PKS
4.
Menerima segala masukan tentang
permasalahan kedisiplinan siswa
5.
Membuat Kotak saran
6.
Mengumumkan semua peraturan-peraturan
yang telah dibuat dan telah disetujui pihak sekolah kepada seluruh siswa
7.
Memberikan penyuluhan kepada para siswa
tentang pentingnya berdisiplin
8.
Bekerjasama dengan Guru BP/BK dalam
menggali sampai menyelesaikan permasalahan siswa
9.
Bekerjasama dengan Wakasek Bid.
Kesiswaan dalam menentukan peraturan baru
10.
Mengadakan pelatihan tentang cara
penanganan siswa yang bermasalah dengan bimbingan Guru BP/BK
7. Div. 5 ( Humas )
-
Kepala Satuan
Tugas dan kegiatan :
1.
Bertanggung jawab atas terlaksananya
tugas dan kegiatan divisi 5
2.
Bekerjasama dengan anggota dalam
melaksanakan tugas dan program kerja
3.
Bekerjasama dengan divisi lain demi
tercapainya tujuan tugas dan program kerja
-
Anggota
1.
Mengadakan kerjasama dengan kepolisan
dalam melaksaanakan pelatihan Korps PKS
2.
Melakukan kerjasama dengan organisasi
lain dalam pelaksanaan suatu kegiatan
3.
Mengkoordinir penyambutan tamu apabila
ada acara sekolah, bekerjasama dengan satpam
4.
Membantu divisi lain dalam melaksanakan
program kerja dan tugas
5.
Bekerjasama dengan Wakasek Bid. HUMAS
dalam melakukan birokrasi dengan pihak luar sekolah
8. Div. 6 (Provos)
-
Kepala Satuan
Tugas dan kegiatan :
1.
Bertanggung jawab atas terlaksananya
tugas dan kegiatan divisi 6
2.
Bekerjasama dengan anggota dalam
melaksanakan tugas dan program kerja
3.
Bekerjasama dengan divisi lain demi
tercapainya tujuan tugas dan program kerja
-
Anggota
1.
Menerima masukan dan laporan
permasalahan yang dilakukan oleh anggota Korps PKS
2.
Mengingatkan dan mengingatkan anggota
Korps PKS selalu dalam jalan yang lurus
3.
Menyidang anggota yang disangka
bermasalah dalam mahkamah Korps yang dihadiri Komandan/wakil komandan korps PKS
dengan sepengetahuan Dewan Pembina Korps PKS
4.
Membuat peraturan bagi anggota korps
dengan sepengetahuan dan ijin Dewan Pembina Korps PKS
5.
Memberi sanksi administratif, surat
peringatan bahkan mengeluarkan anggota korps PKS yang melanggar peraturan
sekolah dan peraturan Korps PKS dengan sepengetahuan Dewan Pembina Korps PKS
6.
Berkoordinasi dengan Dewan Pembina Korps
PKS dalam menindak anggota yang melanggar kode etik Korps PKS
7.
Bekerjasama dengan Dewan Pembina, Guru
BP/BK dan Wakasek Kesiswaan dalam memberi sanksi kepada anggota Korps
8.
Mengeluarkan Surat Rekomendasi Korps PKS
dan mengusulkannya kepada Komandan dan Dewan Pembina Korps PKS dalam
mengeluarkan anggota dari keanggotaan Korps PKS
Pasal 23
Anggota Cadangan dalam hal ini
adalah pengurus yang menjadi wakil PKS dalam kepengurusan yang bertanggungjawab
kepada Komandan PKS dan bukan merupakan
komponen yang berdiri
dalam struktur kepengurusan
Pasal 24
Dalam keadaan tertentu anggota PKS
dapat merangkap sebagai sebagai perwakilan organisasi apabila terjadi keterbatasan
jumlah pengurus yang ditempatkan pada organsisasi lain
Pasal 25
Pengurus wajib melaksanakan
Pergantian Organisasi yang dalam hal ini disebut Re-Organisasi selambat-lambatnya dilaksanakan
2 bulan setelah masuk kegaiatan belajar mengajar semester 2
Pasal 26
Pembina Sebagai komponen pendukung
organisasi dari tenaga pendidik, PKS dibina oleh Guru SMP Al-Muttaqin
Tasikmalaya yang berperan dalam :
a) memberikan dukungan pelaksanaan tugas PKS
b) memberikan persetujuan program kerja
c) memberikan persetujuan penyelenggaraan
kegiatan
d) setiap pergantian Pembina PKS, pengurus wajib
memberikan Modul Materi Pembinaan PKS kepada pembina baru
e) memberikan kebijakan dalam
hal-hal tertentu yang sifatnya darurat
Pasal 27
Pembina PKS sebagaimana dimaksud
pada pasal 26 berkedudukan sebagai pemantau dan pembimbing Pengurus PKS dalam
melaksanakan tugas dan tanggungjawab serta memberi persetujuan terhadap usulan program
kerja
Pasal 28
Alumni / Purna PKS
1) Sebagai upaya untuk menjalin komunikasi PKS
disetiap angkatan, dibentuk forum alumni/Purna PKS yang anggotanya
terhitung dari alumni anggota PKS
SMP Al-Muttaqin tahun 2014/2015 sebagai titik awal dimulainya pengoganisasian PKS.
2) anggota masuk dalam forum Alumni/Purna PKS setelah menyelesaikan masa kepengurusan
PKS
3) Alumni/Purna PKS berperan dalam memberikan
kontribusi yang berkaitan dukungan
materi, bantuan dana, solusi penyelesaian
masalah dan sharing ilmu
pengetahuan lain yang bermanfaat bagi anggota korps PKS
4) Alumni
tidak diperkenankan melakukan
intervensi terhadap penyelenggaraan
program kerja pengurus aktif
5) Jika Program Kerja pengurus tidak dapat berjalan,
alumni memiliki hak menegur dan meminta penjelasan
Pasal 29
Alumni/Purna PKS sebagai
komponen organisasi diluar
pengurus aktif, diperkenankan memberikan
dukungan terhadap penyelenggaraan program kerja PKS berupa :
a. Dana
b. Perlengkapan
c. Birokrasi
d. Sumber daya Instruktur
e.
Masukan berupa ide atau pemikiran akan kemajuan organisasi PKS
Pasal 30
Sebagai sarana
komunikasi antar anggota
PKS yang telah menyelesaikan masa kepengurusannya,
gabungan dari Alumni / Purna PKS di setiap angkatan dapat bergabung dengan
Forum Alumni/Purna PKS yang anggotanya
terhitung dari alumni SMP Al-Muttaqin Tasikmalaya lulusan tahun pelajaran
2014/2015 dan masih bersedia untuk turut membangun organisasi PKS.
Pasal 31
Alumni/Purna PKS diperkenankan menghadiri kegiatan yang
diselenggarakan pengurus PKS sebagai undangan sesuai batas waktu yang
ditentukan oleh pengurus.
BAB V
PENDIDIKAN DAN LATIHAN
Pasal 32
1) PKS SMP Al-Muttaqin Tasikmalaya
menyelenggarakan Pendidikan dan Latihan untuk anggota PKS yang terdiri dari :
•
Diklat Dasar
•
Latihan Mingguan
•
Diklat Pembentukan
2) Anggota PKS
baru wajib mengikuti
Diklat Dasar yang diselenggarakan oleh Pengurus PKS
3) instruktur Diklat PKS bersumber dari :
•
Pembina
•
Pengurus PKS
•
Instansi Pemerintah khususnya kepolisian
•
Alumni
4) Materi Diklat PKS disusun dalam buku pedoman
materi PKS yang diperbarui dan diperbanyak pada setiap masa kepengurusan
Pasal 33
Diklat Dasar Pertama dilaksanakan
selambatnya-lambatnya 1 (satu) bulan setelah dilantiknya pengurus baru korps
PKS dengan penyampaian materi paling sedikit 3 (tiga) kali pertemuan.
Pasal 34
Diklat Dasar Dilaksanakan dengan
tujuan untuk pengenalan dan penguasaan materi Dasar PKS dengan target utama :
a. Anggota siap tugas
b. Anggota dapat ditugaskan sebagai bantuan
tugas pengamanan, kedisiplinan dan ketertiban
c. Anggota termotivasi untuk aktif dalam
organisasi PKS
Pasal 35
Materi Diklat Dasar Pertama
terdiri dari :
a. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
b. Pengenalan tugas dan tanggung jawab PKS
c. Pengenalan 12 Isyarat Pengatur Lalu Lintas
d. Teknik Pengamanan
e. Pelatihan Baris Berbaris
f. Senam Lantas
Materi Diklat Lanjutan Pembentukan
terdiri dari :
- Kepemimpinan
- Administrasi
Korps PKS
- Pembuatan
Proposal dan laporan kegiatan
- Penanganan permasalahan
dan kenakalan remaja
Pasal 36
Sumber daya Instruktur untuk memberikan
pelatihan dalam Diklat dasar PKS berasal dari :
a) Kepala Sekolah atau wakil kepala sekolah
b) Dewan Pembina PKS
c) Instansi Pemerintah
d) Pengurus PKS
e) Alumni
Pasal 37
Setelah dilaksanakan Diklat dasar,
peserta dilantik sebagai anggota PKS dan berhak menggunakan tanda pengurus
organisasi PKS dan tanda kecakapan sebagai pengatur lalu lintas yang dipasang
di seragam sekolah yang ditentukan
Pasal 38
Anggota baru yang telah dilantik
wajib melaksanakan tugas pengurus/divisi-divisi yang ada dalam organisasi PKS
SMP Al-Muttaqin Tasikmalaya dan melaksanakan praktek lapangan berupa pengaturan
lalu lintas dengan diawasi langsung oleh Pembina dan/atau Pengurus PKS serta
bertugas dalam pengamanan kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah.
Pasal 39
Latihan
mingguan anggota PKS dilaksanakan paling sedikit 1 kali setiap bulan dengan
sekurang-kurangnya dilaksanakan selama 2 jam setiap kali latihan
Pasal 40
Materi Latihan Mingguan terdiri
dari :
a) Pendidikan Penerapan Bela Negara
b) Pembahasan UU no 22 tahun 2009 tentang LLAJ
c) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
(Pengaturan, Penjagaan dan Pengawalan)
d) Manajemen Pengamanan
e) Beladiri Polri
f) Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara
(TPTKP)
g) Latihan Baris Berbaris
h)
Penyiapan keikutsertaan Lomba
i) Pengetahuan lain yang mendukung pelaksanaan
tugas PKS
j) Penanganan pertama terhadap siswa bermasalah
k)
Penyegaran jasmani maupun rohani anggota korps PKS oleh Kepala
sekolah/wakil kepala sekolah/ dewan Pembina PKS/motivator
Pasal 41
Sumber daya Instruktur dalam
Latihan Mingguan PKS berasal dari :
a) Kepala Sekolah atau wakil kepala sekolah
b) Dewan Pembina PKS
c) Instansi Pemerintah
d) Pengurus PKS
e) Alumni
Pasal 42
Pengurus wajib menyediakan absensi
untuk memantau keikutsertaan anggota dan diperkenankan membuat tes singkat
untuk menilai tingkat pemahaman anggota
Pasal 43
Anggota yang telah mengikuti
latihan mingguan sebelum dipilih sebagai pengurus PKS
wajib mengikuti Diklat
lanjutan Pembentukan PKS yang dilaksanakan paling lambat 1 minggu
sebelum pelaksanaan pelantikan anggota pengurus
Pasal 44
Diklat Lanjutan Pembentukan
bertujuan sebagai media pembekalan kemampuan dan pengetahuan anggota dalam melaksanakan
tugas sebagai pengurus PKS serta memberikan pendalaman visi misi PKS pada
jangka panjang
Pasal 45
Materi Diklat Pembentukan terdiri
dari :
a) Pendidikan Penerapan Bela Negara
b) Bedah Anggaran Dasar dan Anggaran Dasar
Rumah Tangga
c) Manajemen Kepengurusan
PKS (penyusunan program
kerja, pengelolaan keuangan, penyusunan proposal dan laporan kegiatan, pembinaan
anggota, penyelenggaraan lobi antar organisasi dan institusi)
d) Latihan Dasar Kepemimpinan
Pasal 46
Sumber daya Instruktur untuk memberikan
pelatihan dalam Diklat Pembentukan dapat berasal dari :
a) Kepala Sekolah atau wakil kepala sekolah
b) Dewan Pembina PKS
c) Instansi Pemerintah
d) Pengurus PKS
e) Alumni
Pasal 47
Dalam pelaksanaan setiap Diklat,
pengurus diperkenankan untuk mencetak piagam sesuai dengan materi pelatihan
atas persetujuan dari Pembina PKS dan Instansi yang bersangkutan
Pasal 48
Pelaksanaan Latihan Mingguan dan
Diklat PKS ditekankan untuk diselenggarakan di lingkungan SMP Al-Muttaqin
Tasikmalaya
BAB VI
PROGRAM KERJA
Pasal 49
Pengurus yang telah dibentuk dan
dilantik wajib membuat program kerja
untuk diserahkan kepada Dewan Pembina PKS paling lambat 2 (dua) minggu setelah serah
terima kepengurusan
Pasal 50
Program kerja yang disusun paling
sedikit harus memuat :
a) Jenis kegiatan (Diklat, Kunjungan, Acara
Intern, Acara Ekstern)
b) Rencana bulan penyelenggaraan
c) Target peserta
d) Sumber dana
e) Hasil yang ingin dicapai
Pasal 51
Dalam hal penyelenggaraan kegiatan
yang sumber dananya berasal dari sekolah, Pengurus PKS wajib membuat Proposal
untuk disetujui sekurang-kurangnya oleh Ketua Komandan PKS, Ketua Dewan Pembina
PKS, Wakasek Kesiswaan dan Kepala Sekolah.
Pasal 52
Proposal Yang dimaksud
sekurang-kurangnya memuat :
a) Latar belakang
b) Maksud dan Tujuan
c) Rencana Waktu Pelaksanaan
d) Jumlah Peserta
e) Susunan Acara
f) Anggaran Dana
g) Penutup
Pasal 53
Setelah dilaksanakannya kegiatan,
pengurus wajib membuat laporan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada Ketua
Dewan Pembina PKS dan Wakasek Kesiswaan dengan sekurang-kurangnya memuat :
a) Latar belakang
b) Realisasi waktu pelaksanaan
c) Jumlah peserta
d) Hasil yang telah dicapai
e) Realisasi anggaran dana
f) Penutup
Pasal 54
Anggaran dana yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan program kerja
kepengurusan berasal dari :
a) alokasi dana sekolah untuk PKS
b) Iuran Anggota
c) Sumbangan Alumni
d) Sumber pendapatan lain yang
sah.
Pasal 55
Kegiatan yang sumber dananya tidak
menggunakan alokasi dana sekolah, proposal
yang dibuat disampaikan kepada Ketua Dewan Pembina PKS
yang ditindaklanjuti dengan persetujuan Pembina PKS dan Wakasek
Kesiswaan dan kepala Sekolah baik secara lisan atau tertulis
Pasal 56
Setiap Bagian dalam Pengurus dalam
masa akhir jabatannya wajib membuat laporan pertanggungjawaban yang disampaikan
kepada Komandan PKS, yang selanjutnya disampaikan didepan siding DPK-MPK,Pembina
PKS, wakasek Kesiswaan dan kepala sekolah dalam bentuk dokumen cetak yang memuat
:
a) Realiasi Program Kerja
b) Jumlah Peserta
c) Anggaran dana
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 57
Untuk mendukung pelaksanaan Program
Kerja, dialokasikan dana untuk PKS yang besarnya disesuaikan dengan anggaran
dana yang tersedia pada sekolah SMP Al-Muttaqin Tasikmalaya
Pasal 58
Dalam penyelenggaraan kegiatan
tertentu, pengurus dapat bekerjasama dengan sponsor untuk memberikan dukungan
dana melalui perjanjian tertulis antara kedua belah pihak
Pasal 59
Pengurus PKS wajib menyusun
laporan pertanggungjawaban keuangan disetiap akhir masa kepengurusan
Pasal 60
Dana PKS digunakan seoptimal mungkin
untuk mendukung program kerja kepengurusan dan hanya dapat dicairkan oleh
perintah komandan PKS dan sepengetahuan Ketua Dewan Pembina PKS
Pasal 61
Sumber pendapatan Korps PKS
berasal dari :
a) Sekolah
b) Sumbangan Alumni
c) Kerjasama Sponsor
d) Swadaya Anggota Korps PKS, dan
e) Usaha – usaha lain yang sah dan
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Dasar Rumah Tangga
BAB VIII
PENUTUP
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 62
Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran RumahTangga (ART) hanya dapat diubah atas persetujuan
Rapat Umum Anggota Korps PKS yang khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.
Pasal 63
Pelaksanaan rapat umum harus dihadiri
oleh Dewan Pembina PKS dan sekurang-kurangnya melibatkan senior pada 2 tingkat
angkatan sebelumnya.
Wakasek
Kesiswaan, Ketua Dewan Pembina PKS,
Iman
Kandarisman, S.Pd.I Koencoro Panca Nada, S.Pd, M.Pd.I
Mengetahui,
Kepala SMP Al-Muttaqin Tasikmalaya
Yayan Sopyan, S.Ag, M.Pd.I
No comments:
Post a Comment